Bandar Lampung, IDN Times – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung telah melakukan deportasi terhadap 11 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam pelanggaran imigrasi periode 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Andi Z, melalui Kasi Wasdakim, Ferdinan Bijang, Rabu (5/2/2025). "Sembilan orang berasal dari Nigeria, satu orang dari Prancis, dan satu orang lagi dari Myanmar," katanya.