Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi deportasi (pexels.com/Pixabay)

Intinya sih...

  • Kantor Imigrasi Bandar Lampung deportasi 11 WNA tahun 2024
  • Mayoritas pelanggaran terkait penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja di Indonesia
  • Deportasi berkat laporan masyarakat, belum ada pencekalan pada 2025

Bandar Lampung, IDN Times – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung telah melakukan deportasi terhadap 11 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam pelanggaran imigrasi periode 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Andi Z, melalui Kasi Wasdakim, Ferdinan Bijang, Rabu (5/2/2025). "Sembilan orang berasal dari Nigeria, satu orang dari Prancis, dan satu orang lagi dari Myanmar," katanya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di