Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
2024 Kantor Imigrasi Bandar Lampung Deportasi 11 WNA

ilustrasi deportasi (pexels.com/Pixabay)
Intinya sih...
- Kantor Imigrasi Bandar Lampung deportasi 11 WNA tahun 2024
- Mayoritas pelanggaran terkait penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja di Indonesia
- Deportasi berkat laporan masyarakat, belum ada pencekalan pada 2025
Bandar Lampung, IDN Times – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung telah melakukan deportasi terhadap 11 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam pelanggaran imigrasi periode 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Andi Z, melalui Kasi Wasdakim, Ferdinan Bijang, Rabu (5/2/2025). "Sembilan orang berasal dari Nigeria, satu orang dari Prancis, dan satu orang lagi dari Myanmar," katanya.
Editorial Team
EditorMuhaimin Abdullah
EditorMartin Tobing
Follow Us