2 Pria Lampung Tengah Curi Uang Rp51 Juta dari Rekening Teman Wanita

- Dua pria ditangkap lantaran mencuri kartu ATM dan menggasak uang senilai puluhan juta rupiah milik teman wanitanya.
- Tersangka berstatus sebagai pelajar, keduanya ditangkap karena mencuri modus menggunakan kartu ATM milik korban Ardila (30).
- Polisi berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti di Mapolsek Seputih Banyak untuk penyidikan lebih lanjut.
Lampung Tengah, IDN Times - Dua pria di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi lantaran mencuri kartu ATM dan menggasak uang senilai puluhan juta rupiah milik teman wanitanya. Korban total kehilangan uang Rp51 juta.
Tersangka inisal SL (28) dan RPJ (17) masih berstatus sebagai pelajar, keduanya ditangkap lantaran mencuri modus menggunakan kartu ATM milik korban Ardila (30) warga Desa Gedung Harta, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
"Benar, kedua pelaku berikut barang bukti berupa kartu ATM milik korban dan pakaian serta kendaraan yang dipakai saat menarik uang korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak, guna penyidikan lebih lanjut," Kapolsek Seputih Banyak, AKP Chandra Dinata dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
1. Berawal saat korban minta bantuan ke salah tersangka

Dijelaskan Chandra, peristiwa pencurian ini bermula terjadi saat korban Ardila meminta bantuan kepada tersangka SL, untuk menjemputnya di Metro dan mengantarkannya ke Seputih Banyak, Senin (25/11/2024).
Dalam perjalanan tersebut, korban yang memang mengenal baik meminta bantuan SL untuk mengangkut koper berisi pakaian dan tas berisi dompet serta sebuah kartu ATM BRI miliknya.
“Setelah tiba di salah satu karaoke yang berada di Kampung Setia Bakti, Lampung Tengah, baru korban menyadari bahwa kartu ATM-nya telah hilang,” katanya.
2. Penarikan uang berlangsung di ATM mini

Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi, Chandra melanjutkan, korban tidak menemukan kartu ATM tersebut hingga menghubungi pihak bank, untuk memblokir kartu dan mengecek transaksi.
Alhasil, kartu ATM tersebut telah digunakan untuk menarik uang sebanyak Rp51 juta di ATM mini di Kecamatan Seputih Raman. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Seputih Banyak.
"Mendapatkan laporan dari korban, Polsek Seputih Banyak segera melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi," ucap kapolsek.
3. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda

Berdasarkan keterangan saksi Yuniar selaku penjaga ATM Mini, penarikan uang dilakukan oleh seorang pria mengenakan helm putih dan jaket abu-abu menggunakan sepeda motor jenis CRF.
Kemudian petugas mengidentifikasi pelaku dan menangkap RPJ di kediamannya Kampung Buyut Baru, Seputih Raman, Lampung Tengah, Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Hasil pemeriksaan, RJP mengaku telah menerima kartu ATM dari SL beserta PIN-nya.
"Tersangka SL meminta bantuan RJP untuk menarik uang sebesar 51 juta, lalu memberikan uang kepada SL. Tak berselang lama, SL berhasil diamankan polisi di kediamannya di Kampung Buyut Baru, Seputih Raman,” imbuhnya.
4. Diancam pidana 5 tahun penjara

Chandra menambahkan, kedua pelaku berikut barang bukti berupa kartu ATM milik korban dan pakaian, serta kendaraan yang dipakai pelaku saat menarik uang korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” kata kapolsek.



















