Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kerugian Negara Rp614 Juta, 2 Pejabat Proyek Jalan di Metro Tersangka

Metro
Kerugian Negara Rp614 Juta, 2 Pejabat Proyek Jalan di Metro Tersangka
Kejari Metro menetapkan tersangka dan menahan FES serta US. (Dok. Kejari Metro).
  • Kejari Metro menetapkan FES, KPA sekaligus PPK, dan US, konsultan perencana serta pengawas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Inspeksi Irigasi Tejosari tahun anggaran 2019.
  • Proyek bernilai pagu Rp1,955 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara Rp614,44 juta berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Kota Metro.
  • Kedua tersangka dijerat pasal korupsi dan langsung ditahan penyidik selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Metro, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro tahun anggaran 2019.

Kasi Intelijen Kejari Metro, Arif Riyanto membenarkan adanya penempatan. Kedua tersangka masing-masing berinisial FES selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan US sebagai konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas pada proyek tersebut.

"Benar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Metro menemukan bukti yang cukup, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).

  1. 1. Kerugian negara capai Rp614 juta

    IMG-20260902-WA0021.jpg
    Kejari Metro menetapkan tersangka dan menahan FES serta US. (Dok. Kejari Metro).

    Arif menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur dengan total nilai pagu anggaran Rp1.955.600.000.

    Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Auditor pada Inspektorat Kota Metro, perkara ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp614.439.387,97.

    "Jadi penetapan FES dan US sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Metro," ucapnya.

  2. 2. Dijerat pasal korupsi

    IMG-20260902-WA0018.jpg
    Kejari Metro menetapkan tersangka dan menahan FES serta US. (Dok. Kejari Metro).

    Penetapan status tersangka tersebut ditegaskan telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Metro Nomor PRINT-01/L.8.12/Fd.1/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024, juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8.12/Fd.1/07/2025 tertanggal 1 Juli 2025.

    Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    "Selain itu, keduanya juga dikenakan dakwaan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor," jelas Arif.

  3. 3. Langsung ditahan di Lapas Metro

    IMG-20260902-WA0019.jpg
    Kejari Metro menetapkan tersangka dan menahan FES serta US. (Dok. Kejari Metro).

    Pascapenetapan tersangka tersebut, Arif menambahkan, penyidik juga telah melakukan penahanan badan terhadap FES dan US.

    "Ya, untuk selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro," imbuh Kasi Intelijen.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More