Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 10 juta batang rokok ilegal disita petugas gabungan di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Rokok merek Marllong tersebut diangkut menggunakan tiga unit truk dan diduga berasal dari Jawa Timur.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar), Bier Budy Kismulyanto membenarkan adanya penindakan tersebut. Kegiatan itu melibatkan jajaran Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagbar bersama Bea Cukai Bandar Lampung, Denpom II/3 Lampung, Polsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung.
"Benar, telah berhasil diamankan 10 juta batang rokok ilegal merek Marllong di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
