Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wiraswasta Terlibat Curanmor Ditangkap, Ternyata Residivis
SO (22), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap petugas Polsek Menggala. (Dok Polres Tulang Bawang).

Tulang Bawang, IDN Times - SO (22), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap petugas Polsek Menggala. Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)

Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo mengatakan, pelaku kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap, Kamis (24/03/2022), pukul 01.00 WIB di Simpang Portal Indo Lampung, Kecamatan Menggala. Pemuda yang ditangkap tersebut juga tercata residivis kasus serupa 2016 lalu.

Kronologi curanmor

Ilustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait kronologi, Kapolsek menjelaskan, korban mulanya, Jumat (24/12/2021) pukul 07.00 WIB, berangkat menuju Bawang Bakung, Kelurahan Menggala Tengah. Korban ke lokasi mengendarai sepeda motor miliknya untuk mencari ikan.

Setelah tiba di lokasi, korban lalu memarkirkan sepeda motornya tersebut di bawah pohon bambu, kemudian di kunci stang dan dipasang kunci pengaman tambahan di bagian rodanya. Korban kesehariannya sebagai nelayan itu lalu mencari ikan dan tak lama kemudian mendapat kabar kalau sepeda motor miliknya telah hilang.

Pelaku terciduk sedang bongkar bodi motor milik korban

Ilustrasi Rem Tromol (IDN Times/Dwi Agustiar)

Korban bersama warga berusaha mencari sepeda motor tersebut dan didapat informasi sepeda motor miliknya ada di sebuah rumah di daerah Cakat Raya. Saat tiba di rumah tersebut ternyata benar itu adalah sepeda motor milik korban yang sedang di bongkar bodinya oleh pelaku.

"Pelaku langsung kabur melalui pintu belakang rumah setelah mengetahui kalau tempatnya bersembunyi didatangi oleh korban bersama dengan warga. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Menggala dan petugas datang ke lokasi untuk menyita BB berupa sepeda motor milik korban," jelas AKP Sunaryo.

Sempat buron 3 bulan

Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, setelah sempat buron selama tiga bulan akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Portal Indo Lampung.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sunaryo mengatakan, kasus curanmor ini petugas menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol BE 4303 SO, milik korban Latif (47). Korban berprofesi nelayan, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Editorial Team

Related Article