Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polres Tulang Bawang Gerebek Cafe Kerap Gelar Pesta Sabu

Polres Tulang Bawang Gerebek Cafe Kerap Gelar Pesta Sabu
Ilustrasi Cafe
Share Article

Tulang Bawang, IDN Times - Sebuah cafe sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Dari penggerbekan cafe ini, berhasil ditangkap seorang nelayan berinisial AI (43), warga Dusun II Kuala Teladas, Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Barang bukti diamankan

Barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang. (Dok. Polres Tulang Bawang).
Barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Selain menangkap nelayan, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca (pyrex) yang masih berisi narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), dua buah sendok sabu (sekop), dan dua buah korek api gas.

"Penggerebekan cafe tersebut dilakukan oleh petugas kami hari Senin lalu pukul 11.00 di Kecamatan Gedung Meneng," kata Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Anton Saputra, Senin (14/3/2022).

Hasil informasi dan penyelidikan

Menurut AKP Anton, keberhasilan petugasnya menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat, sebuah cafe di Kecamatan Gedung Meneng sering dijadikan tempat pesta narkotika.

"Saat petugas kami menggerebek cafe tersebut, di dalamnya ada seorang nelayan yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selain itu, juga berhasil disita BB berupa narkotika dan bong," paparnya.

Jerat pidana nelayan

Ilustrasi hukum (Dok: ist)
Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Nelayan tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More

Sita 2 Ribu Ekstasi, Polisi Bekuk Jaringan Narkoba 6 Tahun di Lamteng

28 Jun 2026, 09:01 WIBNews