Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memulai pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemprov hingga kabupaten/kota.
"Benar, mulai Jumat ini dan di setiap hari Jumat kedepan, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, sementara hari kerja lainnya tetap masuk kantor," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan dimintai keterangan, Jumat (10/4/2026).
