Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Wali Kota Akui Kecolongan Ada RPH Babi Beroperasi, padahal Tak Berizin

Wali Kota Akui Kecolongan Ada RPH Babi Beroperasi, padahal Tak Berizin
Penyegelan RPH tak berizin di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku kecolongan terkait beroperasinya rumah potong hewan (RTH) babi tak berizin di tengah pemukiman penduduk Kota Bandar Lampung.

“Lurah dan camat di sana sudah berkali-kali mendatangi mereka. Tapi akhirnya kita tutup karena (peringatan) tidak diindahkan, ini memang kecolongan,” katanya ketika diwawancarai, Selasa (1/3/2022).

Alhasil, Eva meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji untuk kembali mengecek semua RPH di Bandar Lampung. Tujuannya, tidak ada lagi tempat pemotongan hewan berada di kawasan pemukiman masyarakat.

Pemkot akan cek semua RPH di Bandar Lampung

Eva menjelaskan, pemkot ke depannya akan bekerja sama dengan balai kementerian pertanian untuk melakukan pengecekan ke seluruh tempat pemotongan hewan.

“Tempat pemotongan kan memang tidak boleh di tengah kota. Seharusnya di bangun di pinggiran kota yang jauh dari rumah-rumah," ujarnya.

Ia juga meminta semua pamong kelurahan seperti ketua RT, kepala lingkungan, linmas, babinsa, bhabinkamtibmas untuk ikut melakukan kontrol lapangan. “Bunda juga minta bantuan pada semuanya, kalau menemukan sesuatu yang tidak sesuai aturan seperti ini langsung laporkan saja ke dinas terkait,“ tambah wali kota.

Penutupan RPH Babi

Penyegelan RPH Babi di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).
Penyegelan RPH Babi di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Pemkot Bandar Lampung memutuskan untuk menutup lima RPH di Kelurahan Jagabaya I dan II Kecamatan Way Halim, dan Kelurahan Sawah Brebes Kecamatan Tanjungkarang Timur, Sabtu (26/2/2022). Itu karena berdiri tanpa izin selama puluhan tahun di tengah rumah penduduk.

Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengatakan saat ini pihaknya akan tetap menyegel RPH tersebut sampai pemilik mau mengurus perizinan usaha. “Nanti kita akan memanggil pemilik RPH untuk membahas tindak lanjutnya, karena tak bisa diteruskan tanpa izin usaha,” ungkapnya.

3. Peraturan izin usaha RPH

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bandar Lampung, Agustini menerangkan, pendirian dan perizinan usaha tempat pemotongan hewan ada syaratnya khususnya. “Wilayahnya khusus, tidak boleh sembarang yaitu jauh dari permukiman penduduk, sekitar 500 meter dari pagar tempat pemotongan hewan ke rumah pertama,” katanya.

Ketentuan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2010 yaitu wajib ada sumber air, penanganan limbah, lalu tempatnya lebih rendah dari pemukiman agar air buangannya tidak mencemari atau mengganggu masyarakat.

"Di Bandar Lampung tidak ada pemotongan hewan babi yang terdaftar secara resmi di kami," imbuhnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rohmah Mustaurida
Martin Tobing
Rohmah Mustaurida
EditorRohmah Mustaurida

Latest News Lampung

See More

Jokowi Kunjungi Lampung 26 Juni, Hadiri Karnaval hingga Temui Petani

01 Jun 2026, 17:03 WIBNews