Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) kembali melarang kegiatan ekspor pasir laut dan mendesak pemerintah menaati putusan mahkamah tersebut.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, putusan MA Nomor 5/PHUM/2025 mencabut Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut ini, menandai satu kemajuan dalam penyelamatan dan perlindungan lingkungan hidup. Terutama ekosistem laut dan hak masyarakat pesisir serta masyarakat adat hidup bergantung pada laut.
"Keputusan ini menjadi penegasan hukum, bahwa praktik ekspor pasir laut adalah bentuk pelanggaran terhadap asas keberlanjutan dan keadilan ekologis," ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (28/6/2025).