Bandar Lampung, IDN Times - Sebelum mengajukan bantuan kesehatan kr Dinas Sosial Bandar Lampung, masyarakat wajib punya surat pengajuan bantuan dari lurah, camat, dan rekam medis.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Aklim Sahadi ketika diwawancarai di Kantor Pemkot Setempat, Senin (2/9/2023). Ia mengatakan, surat pengajuan itu juga bisa diminta dari Ketua RT setempat.
“Kalau memang butuh bantuan untuk penyakit-penyakit berat atau langka, itu domisilinya dimana silakan hubungin ketua RT yang bersangkutan. Lurah nanti ajukan ke kita. Rekam mediknya juga dilampirkan,” kata Aklim.