Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi seseorang melihat kehidupan orang lain di medsos (unsplash.com/Nathana Rebouças)
Ilustrasi seseorang melihat kehidupan orang lain di medsos (unsplash.com/Nathana Rebouças)

Intinya sih...

  • Kasatreskrim Polres Lampung Tengah terus kumpulkan bukti penganiayaan anak di bawah umur yang viral di media sosial.

  • Paman korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, karena tidak menerima tuduhan pencurian terhadap keponakannya.

  • Meskipun telah didamaikan oleh kepala kampung, kasus penganiayaan anak tetap akan diselidiki dan pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak.

Lampung Tengah, IDN Times - Video dugaan terjadinya penganiayaan terhadap anak di bawah umur viral di media sosial (Medsos). Dugaan penganiayaan itu dilakukan tiga pria di Jalan Raya Banjar Mulyo, Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Terkait hal itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah angkat bicara.

1. Masih kumpulkan barang bukti

Ilustrasi mengurangi kecerahan layar HP (Pixabay/Pexels)

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, pihaknya terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tiga orang warga Kelurahan Gunung Sugih. Ketiga warga tersebut diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur yakni RS (12).

"Para pelaku menuduh korban telah melakukan pencurian TV dan tabung Gas. Korban dijemput dari rumahnya, kemudian diduga terjadi penganiayaan seperti yang ada di dalam vidio viral di media sosial," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025).

2. Paman korban melapor ke Polres Lamteng

Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh paman korban ke Satreskrim Polres Lampung Tengah, Rabu (23/7/2025). Berdasarkan laporan dari paman korban, polisi terus mendalami dugaan penganiayaan yang sempat viral tersebut.

Menurut Devrat, paman korban tidak terima keponakannya dituduh telah mencuri TV dan tabung gas. Bahkan, korban mendapatkan perlakuan kasar oleh ketiga warga tersebut.

"Saat ini kami terus mengumpulkan bukti-bukti. Salah satu di antaranya adalah rekaman video yang sempat viral di medsos dan kami juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban," terang AKP Devrat.

3. Didamaikan kepala kampung, tapi perkara tetap bergulir di kepolisian

Ilustrasi dua orang sedang salaman untuk melakukan kerja sama (vecteezy.com/zenstock)

Kasatreskrim menambahkan, meskipun antara pelaku dan korban telah sepakat damai, namun menurutnya perdamaian itu tidak menghapuskan perkaranya.

"Perdamaian yang ada itu antara sesama warga yang dimediasi oleh kepala kampung setempat, bukan damai dari Kepolisian. Perkara ini akan terus diusut hingga tuntas dan surat perdamaian itu, akan dilampirkan sebagai bukti pada perkara tersebut," tegasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editorial Team