Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Spesialis Curanmor di Padang Cermin Ditembak, Beraksi Empat TKP

Bandar Lampung
Spesialis Curanmor di Padang Cermin Ditembak, Beraksi Empat TKP
Ilustrasi penembakan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Share Article

Pesawaran, IDN Times - MUS (27), warga Dusun Candi Sari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, Rabu (22/7/2026). Pria itu ditangkap karena spesialis pencurian dengan pemberatan (curanmor).

Pelaku yang dikenal licin dan merupakan residivis ini ditembak di kedua kakinya oleh polisi lantaran mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap. Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Padang Cermin untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke Mako Polsek Padang Cermin.

1. Penangkapan berawal dari laporan korban curanmor

Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko menjelaskan penangkapan pelaku MUS berawal dari laporan korban Agus Saputra, warga Dusun Sidomulyo, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam nomor polisi BE 7762 BC terparkir di teras rumahnya, Minggu (19/7/2026) dini hari.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu siang sekira pukul 13.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai," ungkap Agus, Sabtu (25/7/2026).

2. Beraksi di empat TKP

Ilustrasi TKP. (IDN Times/Imam Faishal)
Ilustrasi TKP. (IDN Times/Imam Faishal)

Dari hasil interogasi mendalam, terungkap fakta tersangka MUS merupakan residivis tindak pidana curanmor dan pencurian kotak amal masjid, serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polres Lampung Selatan. Tersangka juga mengakui telah melancarkan aksi kejahatannya di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain di wilayah hukum Polsek Padang Cermin, di antaranya:

  • Desa Mulyosari (28 April 2026): Menggasak 1 unit Honda Beat warna coklat (BE 6580 RV).
  • Desa Khepong Jaya (15 Juni 2026): Menggasak 1 unit Honda Vario warna hitam (A 3163 EK).
  • Desa Poncorejo (18 Juni 2026): Menggasak 1 unit Honda Beat Deluxe warna silver (BE 2651 RV), beberapa bungkus rokok, dan uang tunai.
  • Desa Harapan Jaya (13 Juli 2026): Menggasak 1 unit Honda Vario warna merah (BE 4498 RM).

3. Barang bukti disita

Ilustrasi barang bukti kasus. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Ilustrasi barang bukti kasus. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kapolsek menjelaskan,polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang telah dimodifikasi, dokumen STNK dan BPKB, serta satu obeng gepeng yang digunakan pelaku sebagai alat untuk melancarkan aksi kejahatan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Padang Cermin guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut

Agus menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More