Bandar Lampung, IDN Times – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung resmi memulai Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 melalui Entry Meeting bersama Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi vertikal di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung.
Ombudsman Mulai Nilai Pelayanan di Lampung, Dinas PU jadi Lokus Baru

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, penilaian tersebut tak hanya menjadi penanda dimulainya proses evaluasi pelayanan publik tahun ini, tetapi juga membawa sejumlah perubahan pada lokus dan indikator penilaian.
1. Pejumlah perubahan pada penilaian Maladministrasi 2026

Nur Rakhman Yusuf mengatakan, penilaian dilakukan untuk memastikan pelayanan publik diselenggarakan sesuai standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas, mudah diakses, dan bebas dari maladministrasi.
Menurutnya, Penilaian Maladministrasi 2026 membawa sejumlah perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain Dinas Sosial, Dinas Pendidikan atau satuan pendidikan, dan rumah sakit daerah, tahun ini Dinas Bina Marga atau Pekerjaan Umum turut menjadi lokus penilaian.
Perubahan juga dilakukan pada dimensi input, proses, pengelolaan pengaduan, hingga penilaian tingkat kepercayaan masyarakat.
"Penyesuaian ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif terhadap kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong perbaikan yang berkelanjutan," ujar Nur Rakhman, Minggu (26/7/2026).
2. Ombudsman nilai komitmen kepala daerah jadi modal perbaikan pelayanan

Entry Meeting dihadiri oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Koordinator Supervisi KPK Wilayah Lampung Rusfian, pimpinan instansi vertikal, serta kepala daerah dan perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian.
Dalam forum tersebut, Ombudsman juga menyampaikan arah kebijakan dan indikator penilaian tahun 2026. Nur Rakhman menilai tingginya kehadiran kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal menjadi bukti adanya komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Lampung beserta seluruh kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal yang hadir dalam Entry Meeting. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi modal penting untuk membangun sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lampung.
Nur Rakhman berharap seluruh pemerintah daerah dan instansi vertikal mempersiapkan diri sebaik mungkin sehingga proses penilaian menjadi momentum evaluasi sekaligus percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
3. Bukan cari kesalahan, tetapi dorong perbaikan layanan

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan daerah. Menurutnya, pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berintegritas menjadi fondasi utama dalam menghadirkan pemerintahan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menegaskan pelayanan publik merupakan wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Karena itu, setiap penyelenggara pelayanan publik harus memastikan masyarakat memperoleh layanan yang mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil, dan bebas dari maladministrasi.
"Penilaian yang dilakukan Ombudsman bukan untuk mencari kekurangan penyelenggara pelayanan publik, melainkan menjadi instrumen untuk mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan masyarakat menerima pelayanan yang semakin berkualitas," kata Rahmadi.
Rahmadi menegaskan proses penilaian harus menjadi momentum evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Ombudsman RI juga siap mendampingi penyelenggara pelayanan publik dalam membangun layanan yang semakin responsif, berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pihaknya berharap, penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 tidak hanya menghasilkan nilai kepatuhan, tetapi juga menjadi instrumen perbaikan yang mampu memperkuat tata kelola pelayanan publik di Provinsi Lampung.
"Kami harap seluruh instansi mengikuti proses penilaian secara terbuka dan kooperatif sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pelayanan publik yang lebih baik," harapnya.



















