Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kebun Karet Ditangkap

- WL dan F ditangkap karena persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
- TKP di kebun karet, korban I minum tuak di pasar dan disetubuhi oleh pelaku.
- Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang.
Tulang Bawang, IDN Times - WL (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, dan F (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang.
Mereka ditangkap karena pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban seorang perempuan berinisial I (15), warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
1. TKP di kebun karet

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, menjelaskan para pelaku ditangkap pada lokasi dan waktu yang berbeda. Pelaku WL ditangkap hari Rabu (23/7/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di Jalan di wilayah Kecamatan Menggala. Sedangkan pelaku F diserahkan oleh keluarganya, Kamis (24/07/2025), sekitar pukul 14.30 WIB di Mapolres Tulang Bawang.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dialami oleh korban berinisial I terjadi, Rabu (23/7/2025), sekitar pukul 19.00 WIB di areal perkebunan karet di wilayah Kecamatan Menggala.
Kejadian pilu yang dialami oleh korban ini bermula saat dirinya dihubungi oleh pelaku WL via telepon dan mengajak untuk minum tuak. Awalnya korban menolak karena sudah sore, namun karena terus dibujuk dan dirayu oleh pelaku WL, akhirnya korban datang bersama dengan adik kandungnya seorang anak laki-laki berinisial A (7) mengendarai sepeda motor untuk bertemu.
2. Minum tuak di pasar

Noviarif menjelaskan, setelah bertemu, korban bersama adiknya dibonceng oleh pelaku F mengendarai sepeda motor menuju ke lapo tuak, yang diiringi oleh pelaku WL dari belakang mengendarai sepeda motor sendirian.
Pelaku F membeli minuman tuak dan dibungkus menggunakan kantong plastik, lalu mereka bersama-sama menuju ke pasar yang kosong. Di Pasar ini lah pelaku F, WL, dan korban I minum tuak bersama. Setelah korban mabuk, pelaku F membawa korban dan adiknya menuju ke kebun karet, sedangkan pelaku WL tetap mengikuti dari belakang.
3. Adik kandung korban menangis

Saat tiba di kebun karet, pelaku F langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan menarik tangan korban, hingga korban terjatuh dengan posisi tengkurap dan langsung menyetubuhi korban. Melihat kejadian tersebut, adik kandung korban menangis dan menarik baju pelaku sambil memukul dengan menggunakan sendal.
"Tapi pelaku tidak menghiraukan dan terus menyetubuhi korban. Setelah selesai, giliran pelaku WL yang menyetubuhi korban, sedangkan pelaku F membawa adik korban pergi. Usai menyetubuhi korban, pelaku WL mengantarkan korban pulang tapi tidak sampai ke rumahnya," papar perwira Alumni Akpol 2016 ini, Sabtu (26/7/2025).
4.Orang tua korban naik pitam

Kasatreskrim menambahkan, saat korban sudah berada di rumahnya, ia menceritakan peristiwa pilu yang dialami ke orang tuanya. Alhasil, orang tua korban naik pitam dan tidak terima, serta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang.
"Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.