Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Modus Tawaran Kerja, Pria di Tuba Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur

Bandar Lampung
3 min read
Modus Tawaran Kerja, Pria di Tuba Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur
DS (39), warga Kecamatan Penawartama ditangkap anggota Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang. (Dok. Polres Tulang Bawang).
  • DS (39) ditangkap Polres Tulang Bawang atas dugaan persetubuhan terhadap AJ (15) di sebuah kontrakan Kampung Agung Dalem, Banjar Margo, pada 15 September 2026.
  • Kasus bermula saat korban meminta dicarikan kerja; DS menjemputnya, membawa ke kontrakan, lalu diduga melakukan tindakan seksual paksa setelah menawarkan minuman keras.
  • Polisi menerima laporan pada 16 September, mengamankan DS hari itu juga, menyita sejumlah barang bukti, dan memprosesnya dengan pasal perlindungan pidana terkait anak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tulang Bawang, IDN Times - Pria berinisial DS (39), warga Kecamatan Penawartama ditangkap anggota Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang. Ia ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak laki-laki berinisial AJ (15).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi, Selasa (15/9/2026) sekira pukul 14.00 WIB, di kamar kontrakan berada di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

  1. 1. Kronologi kasus

    Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

    Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfrryadi Pratama menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban yang sebelumnya telah mengenal pelaku meminta bantuan untuk dicarikan pekerjaan. Pelaku kemudian menawarkan adanya pekerjaan di wilayah Penawartama.

    Korban selanjutnya berangkat dari Bandar Lampung menuju Tulang Bawang dan dijemput oleh pelaku di kawasan Unit II. Namun, setelah korban diajak melihat tempat yang disebut sebagai lokasi pekerjaan, pelaku justru membawa korban menuju kontrakan di Kampung Agung Dalem.

    "Di tempat tersebut, menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Perbuatan tersebut diawali pelaku dengan menawarkan minuman keras jenis vigur kepada korban," ungkap Apfrryadi, Sabtu (19/9/2026).

  2. 2. Pelaku akui perbuatannya

    DS (39), warga Kecamatan Penawartama ditangkap anggota Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang. (Dok. Polres Tulang Bawang).
    DS (39), warga Kecamatan Penawartama ditangkap anggota Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang. (Dok. Polres Tulang Bawang).

    Apfrryadi mengatakan, setelah pelaku melakukan aksi bejatnya, korban berhasil meninggalkan kontrakan tersebut dan kemudian peristiwa itu dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan diterima oleh Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang pada Rabu, 16 September 2026 sekira pukul 11.45 WIB.

    Personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara. Sekira pukul 16.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

    Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan DS. Saat dilakukan pemeriksaan awal, DS mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban. Pelaku lalu dibawa ke Satreskrim Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Begitu laporan kami terima, personel langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Alhamdulillah, pada hari yang sama keberadaan pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan langsung kami amankan untuk menjalani proses hukum,” tegasnya

  3. 3. Barang bukti diamankan

    Barang bukti diamankan polisi kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. (Dok. Polres Tulang Bawang).
    Barang bukti diamankan polisi kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. (Dok. Polres Tulang Bawang).

    Apfrryadi menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, baik dari korban maupun terduga pelaku. Rinciannya, pakaian, telepon seluler, kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.

    Atas perbuatannya, DS dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar selalu memberikan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anak. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar kasatreskrim.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More