Bandar Lampung, IDN Times - Aksi pembubaran massa dan orgen tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus berbuntut panjang. Kali ini, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mencopot jabatan Kapolsek Semaka dari Iptu Pambudi Raharjo.
Keputusan itu, tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung nomor ST/263/V/2021, tertanggal 15 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Lampung, Kombes Pol Endang Widowati.
"Iya, betul dicopot, dikarenakan pembiaran terhadap aktivitas keramaian," ujar Hendro, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (17/5/2021).