Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan. Jumlah ini naik 5,35 persen dibandingkan UMP Lampung 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, penetapan UMP 2026 telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah.
“Untuk UMP Lampung tahun 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026 ditetapkan sebesar 3.047.734 per bulan, atau naik 5,35 persen dari UMP tahun 2025 sebesar 2.893.070,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
