Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah merampungkan rapat bersama Dewan Pengupahan terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menjelaskan, dalam rapat tersebut, disepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sesuai ketentuan pemerintah pusat. Hasil rapat ini akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Eva Dwiana sebelum diusulkan ke Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kami sudah berkoordinasi dengan asisten III yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan. Hasil rapat akan kami sampaikan ke Wali Kota besok,” katanya, Rabu (11/12/2024).