Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Upah (IDN Times)

Intinya sih...

  • Pemerintah Kota Bandar Lampung merampungkan rapat dengan Dewan Pengupahan terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.
  • Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen disepakati dalam rapat, menaikkan UMK Bandar Lampung tahun 2025 menjadi Rp3.305.367.
  • Kenaikan UMK didasarkan pada evaluasi inflasi, kebutuhan hidup layak (KHL), dan pertumbuhan ekonomi, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan keseimbangan antara karyawan dan keberlanjutan bisnis.

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah merampungkan rapat bersama Dewan Pengupahan terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.

Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menjelaskan, dalam rapat tersebut, disepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sesuai ketentuan pemerintah pusat. Hasil rapat ini akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Eva Dwiana sebelum diusulkan ke Pemerintah Provinsi Lampung.

Editorial Team

Tonton lebih seru di