Lampung Selatan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026. Kebijakan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.
Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
