Uji Kualitas Udara Lampung, DLH Bentuk Tim Laboratorium Lingkungan

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung telah membentuk dan menugaskan 'Tim Laboratorium Lingkungan', untuk menguji dan memantau indeks kualitas udara di provinsi setempat.
Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, Tim Laboratorium Lingkungan akan bekerja selama 17 hari atau ditargetkan rampung sekitar pertengahan September 2023. Tim mengambil sample di 8 kabupaten/kota se-Lampung.
"Kita sedang melakukan kajian dan bentuk tim, pak gubernur sendiri yang memerintahkan untuk membentuk tim, bahwa kita uji kondisi udara di Lampung seperti apa. Kita ambil sampel di beberapa kabupaten, jangan sampai kita tertuduh penyumbang penyebab kualitas udara di Jakarta," ujarnya, Senin (28/8/2023).
1. Pantauan kualitas udara Lampung masih normal

Dikatakan Emilia, pengujian kualitas udara masih berlangsung itu dilakukan di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.
Meski demikian, pihaknya memastikan kondisi kualitas udah di Provinsi Lampung hingga kini terpantau masih dalam kondisi normal alias baik-baik saja.
"Ini memang sedikit dilema ya, kalau di Jakarta kita tahu sedang tidak baik baik saja. Tapi alhamdulillah kalau indeks kualitas udara di Lampung itu menunjukan masih batas ambang normal, tapi sejauh apa hasil pengujiannya biarkan tim bekerja terlebih dahulu," ucapnya.
2. Pengujian mewakili daerah perkebunan hingga industri

Emilia melanjutkan, pengujian sekaligus pengambilan sampel kualitas udara di daerah masing-masing sebagai salah satu tindak lanjut aturan Permen LHK meliputi lingkup perumahan, daerah industri, perkantoran, serta lautan dan sekitarnya.
"Kenapa tidak diambil sampel di 15 kabupaten/kota? Karena untuk itu butuh dana cukup besar. Jadi kita ambil 8 daerah tersebut yang dekat dengan lokasi perkebunan, industri dan lain-lain. Mudah-mudahan dalam waktu 17 hari pengujian bisa selesai," jelas dia.
3. Industri, transportasi, dan persampahan picu faktor pencemaran udara

Emilia menambahkan, penyebab kualitas udara buruk bisa dipicu banyak faktor mulai dari pencemaran udara akibat industri hingga transportasi. Termasuk masalah persampahan bisa ikut menyumbang pencemaran udara.
Oleh karenanya, DLH Provinsi Lampung mengharap kerja sama dengan semua pihak untuk sama-sama bergerak menjaga kondisi dan kualitas udara di Lampung. Terkhusus, sektor industri agar terus mematuhi regulasi dan taat aturan penanggulangan kerusakan lingkungan.
"Setiap 6 bulan, mereka (sektor industri) harus melaporkan bagaimana bisa mengantisipasi misal pembuangan limbah mereka, dan cerobong emisi itu ada teknisnya. Nah ini tugas kita mmembina semua perusahaan," tandas Emilia.



















