Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Lampung Tengah melancarkan praktik penipuan bermodus perjalanan travel haji dan umrah. Puluhan korban total mengalami kerugian Rp299 juta.
Kedua tersangka Bima Wicaksono (27) telah ditangkap, dan istrinya kini masih dalam upaya pengejaran serta pencarian aparat kepolisian lantaran berada di luar negeri.
"Satu tersangka BW sudah ditahan, satu lagi masih pencarian karena Informasinya masih berada di luar negeri (istri telapor)," ujar Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers, Rabu (4/2/2026).
