Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai mengubah sistem pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung dari open dumping menjadi controlled landfill.
Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, mengatakan penerapan metode ramah lingkungan ini baru mencakup 3 hektare. Ia menyebut peralihan metode ini menjadi salah satu langkah strategis untuk mengendalikan pencemaran lingkungan.
“Lahan yang sudah menerapkan controlled landfill masih sangat kecil, yakni baru 3 hektare dari total 14,1 hektare,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).