Bandar Lampung, IDN Times - DPRD Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 Rp2,89 triliun.
Kesepakatan antara Pemkot dan DPRD Bandar Lampung tersebut dicapai dalam rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD, Senin (11/11/2024). "Anggaran tersebut akan difokuskan untuk mendukung sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan masyarakat," kata Juru bicara Badan Anggaran DPRD, Agus Manarif.