Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tilap Rp2,3 Miliar, 2 Tersangka Korupsi Bumakam Dilimpahkan ke Kejari

Tersangka Eko Suprayitno (49) dan Tobing Aprizal (50) selaku Direktur dan Komisaris PT Tulang Bawang Maju Bersama dilimpahkan ke Kejari Tulang Bawang. (Dok. Kejari Tuba).
Intinya sih...
- Dua tersangka korupsi di Tulang Bawang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
- 110 item barang bukti diserahkan dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bumakam.
- Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tulang Bawang, IDN Times - Dua tersangka korupsi penyimpangan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) tahun anggaran 2016 di Tulang Bawang dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kedua tersangka Eko Suprayitno (49) dan Tobing Aprizal (50) selaku Direktur dan Komisaris PT Tulang Bawang Maju Bersama.
Editorial Team
EditorTama Wiguna
EditorMartin Tobing
Follow Us