Tulang Bawang, IDN Times - Dua tersangka korupsi penyimpangan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) tahun anggaran 2016 di Tulang Bawang dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kedua tersangka Eko Suprayitno (49) dan Tobing Aprizal (50) selaku Direktur dan Komisaris PT Tulang Bawang Maju Bersama.
"Benar, hari ini kami menerima kegiatan tahap dua penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti, tersangka ES dan TA atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bumakam," ujar Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya, Rabu (11/12/2024).
