Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250616-WA0019(1).jpg
Konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan 9 ton pakan ternak di Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Intinya sih...

  • Alihkan rute pengiriman hingga catat sistem palsuYusriandi mengungkapkan, para pelaku menggelapkan pakan ternak dengan mengalihkan rute pengiriman dan menyisipkan data palsu ke dalam sistem perusahaan.

  • Total kerugian perusahaan Rp117 jutaPakan ternak hasil curian dijual ke luar perusahaan, menyebabkan kerugian materil mencapai Rp117 juta bagi PT CAP Unit VII Natar.

  • Dalih terdesak kebutuhan ekonomi hingga bayar utangPara tersangka mengaku mencuri pakan ternak karena alasan ekonomi dan membayar utang pribadi, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Lampung Selatan, IDN Times - Enam karyawan PT Central Avian Pertiwi (CAP) Unit VII Natar, perusahaan swasta bergerak di bidang pakan ternak terletak di Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi lantaran menggelapkan 9 ton pakan ternak. Total total kerugian perusahaan mencapai Rp117 juta.

Keenam tersangka Dwi Fery Setiawan (33), Surya Ardi Nugraha (30), Wiwid Wibowo (39), Mardianto (37), Faisal Fadli Muis (30) dan Bambang Setiawan (38) kini telah ditangkap serta ditahan di Mapolres Lampung Selatan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di