Lampung Selatan, IDN Times - Enam karyawan PT Central Avian Pertiwi (CAP) Unit VII Natar, perusahaan swasta bergerak di bidang pakan ternak terletak di Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi lantaran menggelapkan 9 ton pakan ternak. Total total kerugian perusahaan mencapai Rp117 juta.
Keenam tersangka Dwi Fery Setiawan (33), Surya Ardi Nugraha (30), Wiwid Wibowo (39), Mardianto (37), Faisal Fadli Muis (30) dan Bambang Setiawan (38) kini telah ditangkap serta ditahan di Mapolres Lampung Selatan.
"Dari hasil penyidikan, para karyawan ini berkomplot menggelapkan dan menjual pakan ternak ayam sebanyak 9 ton, yang seharusnya dikirim dari PT Charoen Pokphand Indonesia ke PT CAP Unit VII Natar," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers, Rabu (18/6/2025).