Bandar Lampung, IDN Times - Tiga pria berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung. Mereka ditangkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, dari tiga pelaku, polisi menyita narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram atau sekitar 1 kilogram. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Teluk Betung Utara.
"Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan penyelidikan," kata Yuyun, Kamis (17/9/2026).
