Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah sudah menetapkan syarat perjalanan melalui udara bagi masyarakat dari atau mau ke Jawa dan Bali wajib melakukan tes PCR 3 x 24 jam apabila baru mendapat vaksin dosis pertama. Sedangkan, jika sudah mendapat vaksin dosis kedua bisa menggunakan tes antigen 1 x 24 jam.
Tapi jika kamu berada di wilayah luar Jawa dan Bali, minimal mendapat vaksin dosis pertama dengan menyertakan tes PCR 3 x 24 jam atau hasil negatif antigen 1 x 24 jam.
Kini, Bandara Radin Inten II Lampung membuka layanan tes polymerase chain reaction (PCR) COVID-19. Hasil tes diklaim hanya perlu menunggu tiga jam.