Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini berkaitan penetapan status tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung.
Agus Nompitu merupakan satu dari dua tersangka sebelumnya disebut pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung inisial AN tersandung kasus korupsi dana Rp2,5 miliar tersebut bersama seorang tersangka lain inisial FN.
"Benar, Minggu kemarin Pak Agus sudah melapor ke saya (mengundurkan diri jabatan Kadisnaker Lampung). Kita sudah kumpul bersama asisten, inspektur dan lainnya," ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Selasa (2/1/2023).