Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Mesuji, Khamami menghirup udara bebas. Terpidana kasus korupsi suap hukuman pidana 8 tahun kurungan penjara itu dinyatakan bebas bersyarat sejak, Selasa (23/8/2023).
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung, Maizar membenarkan ihwal keputusan pembebasan bersyarat (PB) telah diberikan dan dijalani terpidana Khamami tersebut.
"Iya, Khamami bin Wasis Harsono mantan Bupati Mesuji mendapatkan pembebasan bersyarat," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (25/8/2023).
