Bandar Lampung, IDN Times - Seorang perempuan guru sekolah swasta di Lampung menjadi korban tindak pidana transaksi elektronik bermodus love scamming. Korban ini total mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Tersangka berinisial MHA warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan kini telah ditangkap dan ditahan personel Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
"Kasus transaksi elektronik ini ditangani Subdit V. Ini berkaitan dengan love scamming, alhamdulillah bisa kami ungkap,” ujar Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi saat konferensi pers, Rabu (4/2/2026).
