Terima Remisi, 130 Napi Lampung Langsung Bebas Tepat Hari Kemerdekaan

Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memutuskan sebanyak 130 narapidana (napi) dan anak di Provinsi Lampung dinyatakan langsung bebas atau masuk kategori RU II. Itu usai menerima remisi umum dalam rangkaian 17 Agustus 2021.
"Dari total 4.941 daftar napi kita usulkan dalam remisi umum ini, ada 4.603 napi yang diterima remisinya," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkuham Lampung, Farid Junaedi, kepada IDN Times, Selasa (17/8/2021).
1. 4.473 Napi terima RU I dan 130 Napi RU II
Dari total 4.603 napi tersebut, Farid merincikan terdapat 4.473 menerima RU I atau pemotongan masa tahanan, sedangkan kategori RU II atau langsung bebas ada sebanyak 130 Napi.
"Jumlah ini kurang lebih hampir sama dengan pengajuan remisi 17 Agustus 2020. Keputusan ini juga sudah kita teruskan ke masing-masing Kalapas dan Karutan di seluruh Lampung," ucapnya.