Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memutuskan sebanyak 130 narapidana (napi) dan anak di Provinsi Lampung dinyatakan langsung bebas atau masuk kategori RU II. Itu usai menerima remisi umum dalam rangkaian 17 Agustus 2021.
"Dari total 4.941 daftar napi kita usulkan dalam remisi umum ini, ada 4.603 napi yang diterima remisinya," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkuham Lampung, Farid Junaedi, kepada IDN Times, Selasa (17/8/2021).