Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terdakwa Anak Pembunuh Briptu Singgih Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Anak Pembunuh Briptu Singgih Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara
Briptu SAH (28) anggota unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah menjadi korban pembunuhan, Sabtu (23/3/2024). (Dok. Polres Lamteng).
Intinya Sih
  • Anak pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
  • Hukuman pidana 9 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 340, setelah jaksa membuktikan perbuatannya melalui 15 saksi dan 1 ahli.
  • Anak tersebut piawai membuang barang bukti dan memberikan keterangan berbelit-belit, namun akhirnya mengakui perbuatannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Lampung Tengah, IDN Times - Terdakwa anak pembunuhan anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat, AEA (17) diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana.

Majelis Hakim dipimpin Wakil Ketua PN Gunung Sugih Achmad Munandar memutus terdakwa anak AEA hukuman pidana selama 9 tahun 6 bulan penjara. Itu sesuai Pasal 340 menjadi dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).

"Alhamdulillah, sebagaimana putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dengan menjatuhkan pidana terhadap anak AEA selama 9 tahun 6 bulan, jaksa penuntut umum telah membuktikan anak AEA melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat,” ujar Kasi Intel Kejari Lampung Tengah, Alvinda Tama dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

1. Pembuktian hadirkan 15 saksi dan 1 ahli

Terdakwa pembunuh Briptu Singgih, AEA kenakan rompi merah tahanan Kejari Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lampung Tengah).
Terdakwa pembunuh Briptu Singgih, AEA kenakan rompi merah tahanan Kejari Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lampung Tengah).

Alvinda menjelaskan, dalam perkara tim penuntut umum dipimpin Kasi Pidum Leni Oktarina menghadirkan sebanyak 15 saksi dan 1 ahli dalam persidangan guna membuktikan perbuatan terdakwa anak AEA.

Meski demikian, pihaknya tak menampik awal proses penyidik perkara pembunuhan ini jaksa sempat menjumpai kesulitan dalam membuktikan perbuatan terdakwa anak AEA.

"Jadi meski AEA masih berusia 17 tahun berkategori di bawah umur, namun yang bersangkutan piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban," ungkap Alvinda.

2. Terdakwa berupaya hilangkan barang bukti hingga berbelit-belit

Briptu SAH (28) anggota unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah menjadi korban pembunuhan, Sabtu (23/3/2024). (Dok. Polres Lamteng).
Briptu SAH (28) anggota unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah menjadi korban pembunuhan, Sabtu (23/3/2024). (Dok. Polres Lamteng).

Bukan hanya menghilangkan jejak tindak pidana, Alvinda melanjutkan, terdapat anak AEA ini juga sempat memberikan keterangan secara berbelit-belit, hingga membuat penyidik dan jaksa peneliti cukup kesulitan membuktikan perbuatannya.

Nemun dengan koordinasi dan kerjasama, akhirnya dapat ditemukan alat bukti cukup hingga dalam persidangan terdakwa anak AEA tidak dapat membantah.

"Terdakwa anak ini mengakui perbuatannya telah membunuh korban Briptu Singgih Abdi Hidayat," imbuhnya.

3. Pernah tersandung tindak pidana tipu gelap

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit memimpin langsung upacara pemakaman jenazah Almarhum Briptu Singgih Abdi Hidayat (28), Minggu (24/3/2024). (Dok. Polres Lamteng).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit memimpin langsung upacara pemakaman jenazah Almarhum Briptu Singgih Abdi Hidayat (28), Minggu (24/3/2024). (Dok. Polres Lamteng).

Dari catatan kejaksaan, Alvinda Tama menambahkan, terdakwa anak AEA sebelumnya pernah terlibat dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit mobil.

"Dalam perkara sebelumnya tersebut, anak AEA tidak dilimpahkan karena dilakukan diversi di tingkat penyidikan," kasi intel.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More