Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung meluruskan wacana penahanan atau penyitaan kendaraan bermotor, bagi para pemudik bandel yang nekat masuk atau melintasi Provinsi Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, wacana penahanan kendaraan sebelumnya dilontarkan Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik tersebut. Wacana itu muncul distorsi di kalangan masyarakat.
"Sebenarnya penahanan kendaraan ini adalah untuk travel gelap atau kendaraan travel berplat hitam. Namun, membawa penumpang. Ini yang menjadi mispersepsi," ujar Pandra sapaan akrabnya, Minggu (18/4/2021).