Pesisir Barat, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat (Pesibar) membongkar dugaan praktik perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah. Polisi menyita sekitar 9 ribu ekor benih bening lobster, dengan nilai ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto membenarkan ihwal pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, aktivitas jual beli benih bening lobster dilakukan pelaku diduga tidak memiliki perizinan usaha sah.
"Ya, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, satu pelaku inisal R telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
