Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terbanyak! Kajari Bandar Lampung Catat Penyelesaian 10 Perkara RJ

Kejari Bandar Lampung mencatatkan penyelesaian 10 perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mencatat penyelesaian 10 perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. Catatan itu menjadi terbanyak se-kabupaten/kota di wilayah hukum Kejati Lampung sepanjang 2022.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Irawan P Halim mengatakan, keberhasilan penyelesaian 10 perkara tersebut merupakan jumlah total dari pengajuan 13 perkara hendak diselesaikan melalui RJ.

"Sampai saat ini, datanya ada 13 perkara yang diajukan untuk RJ, 10 perkara berhasil di RJ kan, 3 perkara tidak disetujui untuk RJ," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (6/12/2022).

1. RJ bertujuan menyelesaikan perkara secara adil antara pelaku dan korban

Kejari Bandar Lampung mencatatkan penyelesaian 10 perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Rio melanjutkan, penyelesaian perkara melalui RJ merupakan tindak lanjut terhadap aturan mengacu Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 pada 21 Juli 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice.

Tujuannya, RJ mampu menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian secara adil. Itu dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pada pembalasan korban.

"Pelaksanaannya membutuhkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal, tentunya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat setempat," ucapnya.

2. Syarat pemenuhan perkara secara RJ

Rumah Restorative Justice Kejari Bandar Lampung Sesat Agung Tiyuh Kedamaian Warga Balaw Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung, Senin (5/12/2022). (Dok. Kejari Bandar Lampung)

Dalam pelaksanaan RJ, Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi menyebutkan, perkara dapat dimusyawarahkan secara keadilan restoratif harus memenuhi beberapa syarat seperti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian tindak pidana hanya diancam hukuman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah terjalin kesepakatan perdamaian korban dan tersangka.

"Lalu tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian ditimbulkan akibat tidak lebih dari 2,5 juta dan masyarakat merespon positif," terang Kajari.

3. Kejari resmikan Rumah RJ di Kedamaian, Bandar Lampung

Rumah Restorative Justice Kejari Bandar Lampung Sesat Agung Tiyuh Kedamaian Warga Balaw Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung, Senin (5/12/2022). (Dok. Kejari Bandar Lampung)

Sebagai tindak lanjuti pelaksanaan RJ, Helmi menambahkan, pihaknya juga telah meresmikan Rumah Restorative Justice Kejari Bandar Lampung Sesat Agung Tiyuh Kedamaian Warga Balaw Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung, Senin (5/12/2022). Itu beralamatkan di Jalan Putri Balaw, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. 

Menurutnya, kegiatan peresmian Rumah RJ adalah tindak lanjuti Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020, terkait Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice, juga ditindaklanjuti Surat Jaksa Agung Tindak Pidana Umum yakni, pembentukan Rumah Restorative Justice di setiap Kelurahan diseluruh Indonesia.

"Pembentukan Rumah Restorative Justice ini menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana di luar persidangan turut melibatkan masyarakat, tokoh agama, serta tokoh adat dalam upaya penegakan hukum bersama-sama dengan kejaksaan," tandas Helmi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us