Korupsi PT LEB, Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka

- Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan 3 tersangka korupsi PT LEB, termasuk Komisaris dan Direktur Utama perusahaan tersebut.
- Kasus korupsi terkait dugaan pengelolaan dana participating interest senilai Rp271 miliar di wilayah kerja Offshore South East Sumatera.
- Tersangka termasuk mantan Wakil Bupati Tulang Bawang periode 2012-2017, Heri Wardoyo.
Bandar Lampung, IDN Times - Komisaris hingga Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin malam (22/9/2025).
Heri Wardoyo yang merupakan komisaris dari PT.LEB keluar dari ruang Pidsus Kejati Lampung pada pukul 21:50 WIB bersama dengan dua orang lainnya. Selain Heri Wardoyo terlihat dua orang lainnya yang ikut mengenakan rompi pink khas dari Kejati Lampung.
"Hermawan Eriyadi Direktur Utama PT.LEB, Budi Kurniawan Direktur Operasional dan Heri Wardoyo sebagai Komisaris PT.LEB," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Ketiganya ditetapkan tersangka usai tersandung kasus korupsi terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau setara Rp271 miliar.
Heri Wardoyo diketahui sebelumnya merupakan Wakil Bupati Tulang Bawang pada periode 2012-2017.