Tiga Tersangka Korupsi PT LEB Kembalikan Rp80 Miliar ke Negara

- Tiga tersangka korupsi PT LEB mengembalikan Rp80 miliar ke negara.
- Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan.
- Kerugian negara akibat penyalahgunaan dana PI 10 persen mencapai Rp200 miliar.
Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17,2 juta atau sekitar Rp271 miliar.
Ketiga tersangka yakni, M Hermawan Heriadi (Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya/LEB), Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB), dan Hery Wardoyo (Komisaris PT LEB).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan meski demikian, dari hasil penyidikan, ketiganya telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp80 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana PI 10 persen ini mencapai Rp200 miliar.
“Dana itu dikelola PT Lampung Energi Berjaya sebagai anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama. Dari perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp200 miliar, dan sejauh ini Rp80 miliar sudah dikembalikan,” jelasnya saat konferensi pers di Kejati Lampung, Senin (22/9/2025).
Saat ini ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan. Menurut Armen, peran masing-masing tersangka sesuai dengan jabatan mereka di jajaran direksi dan komisaris PT LEB.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.