Kejati Lampung Buka Peluang Tersangka Baru Korupsi PT LEB

- Kejaksaan Tinggi Lampung membuka peluang tersangka baru korupsi kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
- Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menyatakan akan terus menelusuri pihak yang terlibat dalam korupsi tersebut.
- Tersangka sebelumnya telah ditetapkan, termasuk mantan Gubernur Lampung 2019-2024 dan Penjabat Gubernur Lampung di tahun 2024.
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Lampung membuka peluang tersangka baru korupsi kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, bakal terus menelusuri pihak yang terkait terlibat dalam korupsi tersebut.
"Semua pihak yang terkait akan kita telusuri dan dalami sehingga pihak-pihak tersebut akan bertanggung sesuai dengan kapasitas masing-masing," katanya.
Kejati Lampung sendiri sebelumnya telah menetapkan tersangka yakni M Hermawan Heriadi (Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya/LEB), Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB), dan Hery Wardoyo (Komisaris PT LEB). Sebelum penetapan tersangka Kejati Lampung telah memanggil beberapa petinggi yang pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Arinal Djunaidi mantan Gubernur Lampung 2019-2024 dan Samsudin yang pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Lampung di tahun 2024 juga diperiksa. Mereka diperiksa karena tersandung dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau setara Rp271 miliar.