Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penahanan aktivitas pengiriman 1,6 juta ekor benih udang windu di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Intinya sih...

  • 1. Petugas Karantina Lampung menyita 1.650.000 ekor benur udang windu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
  • 2. Kendaraan pengangkut benur udang nekat melintas ke Pulau Sumatera tanpa dokumen persyaratan karantina.
  • 3. Penahanan sebagai langkah tegas dalam menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Lampung.

Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 1.650.000 ekor benur atau benih udang windu disita dan diamankan petugas Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (16/2/2025).

Kasatpel Karantina Bakauheni, Akhir Santoso membenarkan ihwal kegiatan penindakan tersebut. Tim mengamankan dan menahan media pengangkut berupa dua kendaraan jenis pikap.

"Benar, dua mobil ini ditahan setelah nekat melintas meskipun telah dilarang untuk menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni, karena komoditas tidak dilengkapi dokumen persyaratan," ujarnya dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).

1. Sempat ditolak melintasi di Pelabuhan Merak

Penahanan aktivitas pengiriman 1,6 juta ekor benih udang windu di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Akhir menjelaskan, kegiatan penahanan ini bermula ketika petugas Karantina Lampung menerima laporan dari petugas Karantina Banten, tentang adanya kendaraan mengangkut benur udang nekat melintas ke Pulau Sumatera, meski penyeberangan komoditas telah ditolak.

Sebab, berdasarkan aturan berlaku, benur udang akan dikirim antar area atau ke luar wilayah harus dilengkapi dengan dokumen karantina dan hasil uji laboratorium, untuk memastikan bahwa benur tersebut bebas dari penyakit.

"Penahanan ini langkah tegas dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Lampung. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pihak manapun yang mencoba mengabaikan aturan dan membawa komoditas perikanan tanpa kelengkapan dokumen yang sah," katanya.

2. Asal Serang tujuan Rawa Jitu

Penahanan aktivitas pengiriman 1,6 juta ekor benih udang windu di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Berdasarkan hasil identifikasi petugas dan keterangan para sopir, Akhir melanjutkan, jutaan benih udang windu tersebut berasal dari Serang, Banten dan akan dibawa menuju Rawa Jitu, Lampung.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan benur udang diangkut masing-masing mobil pikap ini sebanyak 990.000 ekor dan 660.000 ekor, dengan total keseluruhan 1.650.000 ekor.

"Penahanan ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan pengiriman komoditas perikanan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan,.demi kelestarian ekosistem laut dan perikanan di Indonesia," ucap dia.

3. Barang bukti dipulangkan ke daerah asal

Penahanan aktivitas pengiriman 1,6 juta ekor benih udang windu di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Disinggung ihwal penanganan kasus tersebut, Akhir menambahkan petugas Karantina telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

"Untuk penahanan terhadap pelaku tidak ada, dikarenakan temuan ini dilakukan secara non justisia, penolakan, dan dikembalikan ke daerah asal," kata dia.

Editorial Team