16 Kg Ganja Asal Medan Gagal Diselundupkan via Ekspedisi di Bakauheni

- Ganja seberat 16 Kg disamarkan sebagai paket ekspedisi diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
- Dua tersangka asal Jawa Barat ditangkap, JQPP bertindak sebagai kurir dan RS berperan sebagai pengendali.
- Pengungkapan praktik penyelundupan ganja ini berhasil menyelamatkan sekitar 3.200 ribuan jiwa dari ancaman bahaya penggunaan narkotika.
Lampung Selatan, IDN Times - Ganja kering seberat 16 Kg disamarkan sebagai paket ekspedisi disita dan diamankan petugas kepolisian di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Polisi mengamankan dua tersangka JQPP (20) bertindak sebagai kurir, dan RS (21) berperan sebagai pengendali. Keduanya merupakan warga asal Provinsi Jawa Barat.
"Iya, Satresnarkoba Polres Lampung Selatan bersama KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 16 Kg," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
1. Barang bukti asal Medan tujuan Tangerang

Yusriandi menjelaskan, pengungkapan praktik penyelundupan narkoba ini bermula dari KSKP Bakauheni mengungkap pengiriman paket ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Kemudian kasus ini dikembangkan bersama-sama dengan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.
Modus penyelundupan ganja ini, dikatakan terbilang cukup rapih. Itu dikarenakan, barang haram tersebut dikemas dalam satu koli karung hijau dan disamarkan sebagai paket ekspedisi.
“Paket tersebut dikirim menggunakan truk ekspedisi J&T Cargo warna putih, dengan nomor polisi B 9281 UEX yang berasal dari Medan dan bertujuan ke Kosambi, Tangerang, Banten," ungkap kapolres.
2. Kurir dan pengendali memiliki hubungan pertemanan

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Yusriandi melanjutkan, petugas menemukan 16 paket ganja dibungkus plastik merah dan dilakban cokelat dengan berat total 16,67 Kg. Alhasil, polisi langsung menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Hasil pengembangan penyelidikan mengarah kepada JQPP, seorang kurir yang bertugas mengambil paket ganja. Ia ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat, Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 13.50 WIB.
Tak sampai di sini, petugas melanjutkan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk tersangka lainnya, RS 21 di daerah Bandung bertepatan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.
"Dalam pemeriksaan, JQPP mengaku bahwa dirinya hanya diperintahkan mengambil paket tersebut oleh RS yang merupakan teman SMP-nya. Sebagai imbalan, ia menerima upah sebesar 500 ribu untuk setiap paket yang diambilnya," terang Yusriandi.
3. Kedua tersangka terancam bui seumur hidup

Selain menangkap kedua tersangka, Yusriandi menyampaikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel dan resi pengiriman kargo J&T yang digunakan untuk mengirim paket ganja tersebut.
Atas pengungkapan ini barang bukti ganja memiliki nilai ekonomi mencapai Rp48 juta ini, telah berhasil menyelamatkan sekitar 3.200 ribuan jiwa dari ancaman bahaya penggunaan narkotika.
"Kedua tersangka kini dijerat dengan undang-undang narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah," tegasnya.
4. Imbau masyarakat selalu mewaspadai peredaran narkoba

Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai dan melaporkan tatkala mengetahui adanya praktik peredaran narkotika di sekitar wilayah masing-masing.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Lampung Selatan," serunya.