Waspada! Beragam Modus Kasus Rudapaksa, Ada Pura-pura Tawari Tumpangan

Nasib malang dialami ibu rumah tangga asal Lampung Selatan

Lampung Selatan, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Bintang mengimbau masyarakat lebih waspada, terhadap beragam modus tindakan kriminalitas yang kian bermunculan di bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Salah satunya seperti kasus rudapaksa dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial PTI (27) di sebuah gubuk terletak di tengah area persawahan Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution diwakili Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis mengatakan, rudapaksa tersebut dilakukan Nursalim alias Inong (26) seorang warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang pada Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

”Jadi tersangka ini, berhasil Tim Unit Buser Polsek Tanjung Bintang 19 April 2021 jam 13.00 WIB saat berada di kediamannya," ujar Talen, Selasa (20/4/2021).

1. Modus pura-pura tawarkan tumpang, usai membeli mie instan

Waspada! Beragam Modus Kasus Rudapaksa, Ada Pura-pura Tawari Tumpanganunsplash.com/@belart84

Talen mengungkapkan, Nursalim melancarkan aksi rudapaksa tersebut modus menawarkan tumpangan kendaraan kepada korban PTI, yang keluar rumah hendak membeli mie instan. Namun sebelumnya, pelaku lebih dulu berbasa-basi menanyakan tujuan korban.

"Jadi waktu korban sampai depan Alfamart, ia dihampiri oleh seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor yaitu, Nursalim," ucapnya.

Nahasnya, alih-alih mendapat tumpangan pulang ke rumah, justru PTI dibawa ke sebuah gubuk di tengah area persawahan, tempat Nursalim merudapaksa pelaku. “Korban terpaksa meladeni kemauan pelaku, karena diancam akan ditembak apabila menolak di setubuhi,” urai Talen.

Baca Juga: Pemandu Lagu di Kafe Tanjung Bintang Lamsel Dirudapaksa Lima Warga

2. Korban berhasil kabur dan segera menghubungi sang suami

Waspada! Beragam Modus Kasus Rudapaksa, Ada Pura-pura Tawari TumpanganIlustrasi pemerkosaan (IDN Times.com)

Kompol Talen mengatakan, setelah melakukan aksi tak terpuji, korban memanfaatkan kelengahan pelaku, berhasil melarikan diri guna mencari pertolongan ke arah fly over rest area KM 67.

Di sana, PTI berhasil menemui seorang laki-laki tak dikenal dan menceritakan peristiwa tersebut. Lalu korban meminta tolong untuk menghubungi suaminya melalui ponsel.

“Suami korban datang ke rest area KM 67. Untuk membantu korban dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang agar ditindak lanjuti, sesuai hukum yang berlaku,” terang perwira berpangkat melati satu tersebut.

3. Pelaku diciduk di kediaman dan mengakui perbuatannya

Waspada! Beragam Modus Kasus Rudapaksa, Ada Pura-pura Tawari TumpanganIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Talen mengatakan, berdasarkan laporan tersebut Unit Buser Polsek Tanjung Bintang segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan, hingga tempat persembunyiannya berhasil diketahui.

Alhasil, petugas berhasil menciduk pelaku Senin kemarin di rumahnya. “Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang, untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” tukas Talen.

4. Petugas bakal melakukan visum pada korban dan pelaku disangkakan Pasal 285 KUHPindana ancaman 12 penjara

Waspada! Beragam Modus Kasus Rudapaksa, Ada Pura-pura Tawari TumpanganPixabay.com/Ichigo121212

Selaim tersangka, Polsek Tanjung Bintang turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa. Rinciannya, satu helai celana jeans warna hitam, satu helai kaus lengan panjang warna merah, satu helai celana dalam warna merah, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah tanpa nomor polisi.

Talen mengatakan, pihaknya juga bakal melakukan visum et repertum (VeR) terhadap korban ke puskesmas terdekat, guna melengkapi bukti-bukti aksi bejat Nursalim.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tandasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Baru Penggelapan 1,5 Ton Getah Karet PTPN VII

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya