Tokoh Adat Lampung Kecam Aksi Penembakan Anggota DPRD saat Prosesi Adat

Suara ledakan senjata sudah seharusnya digantikan petasan

Intinya Sih...

  • Insiden penembakan peluru nyasar di acara adat Lampung menimbulkan kecaman dari tokoh adat
  • Tradisi ledakan suara senjata api dalam prosesi adat Lampung telah dilarang oleh masyarakat adat
  • Masyarakat adat Lampung sepakat menggantikan ledakan senjata dengan petasan untuk keamanan dalam acara begawi

Bandar Lampung, IDN Times - Insiden penembakan peluru nyasar melibatkan tersangka Muhammad Saleh Mukadam (42), Anggota DPRD Lampung Tengah hingga menewaskan seorang warga menuai kecaman dari kalangan tokoh adat Provinsi Lampung.

Peristiwa penembakan berujung maut korban Salam (35) ini diketahui terjadi saat prosesi acara adat Lampung penyambutan keluarga besan pernikahan di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Jelas kita prihatin, apalagi peristiwa ini berkaitan saat pelaksanaan acara adat Lampung. Kita menyerahkan dan mendukung penuh penegakan hukum dilakukan kepolisian, apalagi peristiwa telah memakan korban jiwa," ujar Suttan S Dipuncak Nur Mawardi selaku Kedatun Keagungan Lampung dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: Sopir Anggota DPRD Lamteng Tembak Peluru Nyasar Ditetapkan Tersangka

1. Suara ledakan guna memeriahkan prosesi adat begawi

Tokoh Adat Lampung Kecam Aksi Penembakan Anggota DPRD saat Prosesi AdatIlustrasi acara pernikahan adat Lampung. (Instagram/eva_dwiana)

Dijelaskan Nur Mawardi, ledakan suara tembakan sejatinya sejak dahulu telah mewarnai prosesi adat Lampung Pepadun disebut begawai. Begawi ialah, tradisi digelar sekelompok masyarakat adat pepadun bagi pihak orang mempunyai kedudukan tinggi dalam lingkup keluarganya.

Tujuan ledakan suara senjata api dimaksud, guna memeriahkan pelaksanaan prosesi begawai. Kendati demikian, peruntukkan senjata api tersebut kini telah dilarang oleh masyarakat adat Lampung.

"Dulu dalam Begawi itu (ledakan senjata api) memang ada, tapi penggunaanya tentu dengan keamanan yang ketat dan berhati-hati, termasuk dilakukan oleh orang yang betul-betul memahami senjata," ucapnya.

2. Telah digantikan dengan petasan

Tokoh Adat Lampung Kecam Aksi Penembakan Anggota DPRD saat Prosesi AdatKonferensi pers di Mapolres Lampung Selatan terkait warga meninggal dunia akibat peluru nyasar ditembak dari senjata api milik Anggota DPRD, Minggu (7/7/2024) siang. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Seiring pelarangan penggunaan senjata api tersebut, Nur Mawardi menyampaikan, masyarakat adat Lampung telah sepakat menggantikan keberadaan suara ledakan menggunakan petasan, sehingga dalam penggunaannya bisa lebih aman tanpa mengurangi kemeriahan acara adat begawi.

"Kita sebagai masyarakat adat Lampung sadar betul, bahwa kepemilikan senjata untuk masyarakat umum sudah ada aturan yang melarangnya, makanya di zaman sekarang ini digantikan dengan petasan supaya lebih aman," imbuhnya.

3. Beri pelajaran dan efek jera pelaku lain

Tokoh Adat Lampung Kecam Aksi Penembakan Anggota DPRD saat Prosesi AdatUngkap kasus peluru nyasar tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam. (DOK. Polres Lampung Tengah).

Dalam kasus penembakan peluru nyasar ini, Nur Mawardi berharap aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman kepada pelaku penembakan seadil-adilnya, sehingga dapat memberikan pelajaran sekaligus efek jera bagi pihak-pihak mencoreng prosesi adat Lampung dengan keberadaan senjata api.

Apalagi, pelaku Muhammad Saleh Mukadam tidak memiliki dokumen-dokumen resmi hak kepemilikan maupun penggunaan senjata api.

"Jangan menyalahkan sarana adatnya, tapi orang atau pelaku dalam peristiwa inilah yang bersalah, karena tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya yang benar, ditambah senjata yang digunakan ilegal," tandasnya.

Baca Juga: Istri Korban Peluru Nyasar Anggota DPRD Lamteng: Hukum Seadil-adilnya

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya