Tersangka Korupsi KONI, Agus Nompitu Pamit Jabatan Kadisnaker Lampung

Pengunduran diri disampaikan ke Sekdaprov Lampung

Intinya Sih...

  • Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengundurkan diri terkait status tersangka korupsi dana hibah KONI.
  • Nompitu telah melapor kepada pimpinan pemerintah daerah setempat dan ingin fokus menghadapi persoalan pidana yang menjeratnya.
  • Surat resmi pengunduran diri Agus Nompitu belum diterima, sementara langkah bantuan hukum masih harus dipertimbangkan oleh Pemprov Lampung.

Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini berkaitan penetapan status tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung.

Agus Nompitu merupakan satu dari dua tersangka sebelumnya disebut pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung inisial AN tersandung kasus korupsi dana Rp2,5 miliar tersebut bersama seorang tersangka lain inisial FN.

"Benar, Minggu kemarin Pak Agus sudah melapor ke saya (mengundurkan diri jabatan Kadisnaker Lampung). Kita sudah kumpul bersama asisten, inspektur dan lainnya," ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga: Akhirnya, Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Korupsi KONI Rp2,5 Miliar

1. Alasan ingin fokus hadapi proses hukum

Tersangka Korupsi KONI, Agus Nompitu Pamit Jabatan Kadisnaker LampungPinterest

Fahrizal membenarkan, sosok tersangka inisal AN dimaksud merupakan Agus Nompitu telah melapor kepada pimpinan pemerintah daerah setempat. Itu seiring penerimaan surat penetapan tersangka dari Kejati Lampung.

Oleh karenanya, Agus Nompitu memilih menanggalkan jabatannya sebagai Kepala Disnaker Lampung, karena ingin fokus menghadapi persolan pidana tengah menjeratnya.

"Kalau disampaikan, yang bersangkutan ingin fokus menghadapi persoalan itu, hingga dia bermohon kalau bisa dibebastugaskan sementara sambil menunggu perkembangan. Ya, secara regulasi itu dimungkinkan," jelas dia.

2. Pengunduran diri baru lewat lisan

Tersangka Korupsi KONI, Agus Nompitu Pamit Jabatan Kadisnaker LampungSekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto kepada awak media, Jumat (11/8/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Fahrizal menyampaikan, pihaknya kini tunggal menunggu surat resmi pengunduran diri Agus Nompitu sebagai Kepala Disnaker Provinsi Lampung. Itu dikarenakan permohonan baru sebatas disampaikan secara lisan.

"Pengunduran dirinya baru lisan disampaikan, tapi kita anggap itu sudah resmi dan disampaikan di dalam rapat," ucapnya.

3. Pertimbangkan beri bantuan hukum

Tersangka Korupsi KONI, Agus Nompitu Pamit Jabatan Kadisnaker LampungKadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal langkah bantuan hukum akan diberikan Pemprov Lampung kepada Agus Nompitu, Fahrizal Darminto mengaku, pemerintah daerah masih harus memperlajari dan mempertimbangkan langkah tersebut.

"Nanti kita pelajari dulu, akan saya bahas dengan Biro Hukum," katanya.

Termasuk sosok bakal menggantikan posisi Agus Nompitu di Kadisnaker Provinsi Lampung, yang akan dibahas dalam rapat dan akan ditunjuk oleh Gubernur Arinal Djunaidi. "Keputusan itu ada di pak gub," tandas Sekdaprov.

Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi KONI Lampung Tilap Dana Katering dan Penginapan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya