Terima 10 Ton Oksigen, Ini Syarat Dapat Bantuan dari Polda Lampung

Bantuan disalurkan secara gratis!

Lampung Selatan, IDN Times - Provinsi Lampung kembali menerima bantuan liquid oksigen sebanyak 10 ton. Itu disalurkan dari PT Pupuk Indonesia kepada Polda Lampung di PT Lampung Gas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (19/8/2021).

"Bantuan ini akan kita salurkan kepada seluruh masyarakat, baik rumah sakit ataupun warga sedang menjalani Isoman," ujar Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto.

Baca Juga: Asyik! Polda Lampung Kembali Terima Bantuan 13,5 Ton Oksigen Cair

1. Bantuan oksigen gratis!

Terima 10 Ton Oksigen, Ini Syarat Dapat Bantuan dari Polda LampungPolda Lampung kembali terima 10 ton liquid oksigen (IDN Times/Istimewa)

Dalam proses penyaluran, Subiyanto menegaskan bantuan oksigen tersebut, nantinya bakal diberikan secara cuma-cuma alias gratis pada rumah sakit dan masyarakat membutuhkan.

"Kita juga memastikan pemberian bantuan ini akan diberikan dengan tepat sasaran," imbuh dia.

2. Hindari potensi kerumunan

Terima 10 Ton Oksigen, Ini Syarat Dapat Bantuan dari Polda LampungKerumunan di Kesawan City Walk berpotensi menjadi klaster baru penularan COVID-19 di Kota Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jenderal bintang satu ini turut mengingatkan petugas, untuk detail melangsungkan pendataan. Itu agar menghindari potensi kerumunan di tengah pelaksanaan PPKM Level 4 dan 3 di Provinsi Lampung.

"Pastinya harus didata, untuk mendapatkan oksigen gratis dari PT Pusri di Lampung Gas ini," imbuh Subiyanto.

Direktur Operasional dan Produksi PT Pusri, Filius Yuliandi pun berjanji akan kembali memberikan bantuan oksigen lagi untuk Provinsi Lampung. "Ini sudah menjadi komitmen kita dalam bentuk bantuan oksigen, ke daerah-daerah membutuhkan," lanjutnya.

3. Syarat mendapatkan bantuan oksigen

Terima 10 Ton Oksigen, Ini Syarat Dapat Bantuan dari Polda LampungIlustrasi tabung oksigen medis (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

Subiyanto menambahkan, bagi pihak membutuhkan bantuan oksigen ini harus melampirkan sejumlah syaratnya. Untuk masyarakat umum, hanya menyerahkan KTP dan surat keterangan sedang menjalani Isoman dari puskesmas atau klinik setempat.

Hal berbeda bagi pihak medis ataupun rumah sakit serta klinik.

"Cukup bawa Suket instansi dan tabung kosong dari rumah sakit atau instansi masing-masing," tandas dia.

Baca Juga: PT Pusri Pasok 15,4 Ton Oksigen ke Semua Rumah Sakit di Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya