Terduga Pelaku Penganiayaan Perawat Bandar Lampung Lapor Balik Korban

Bukan pengeroyokan namun murni perkelahian

Bandar Lampung, IDN Times - Salah satu dari tiga terduga pelaku penganiayaan seorang perawat di Puskesmas Kedaton, Kota Bandar Lampung melaporkan balik korban ke Mapolresta Bandar Lampung, Senin (5/7/2021).

Pengaduan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1547/VII/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 05 Juli 2021. Itu dilayangkan terlapor Awan Helmi Christianto (45) kepada terlapor Rendy Kurniawan (26).

"Kedatangan kita ke Polres untuk membuat laporan terhadap saudara Rendy. Saya dibuat tidak nyaman kenapa kabar di media-media yang tersebar kok seperti ini, sehingga saya kita memutuskan laporan," ujar Awan, di hadapan awak media.

1. Keterangan korban tidak sepenuhnya benar

Terduga Pelaku Penganiayaan Perawat Bandar Lampung Lapor Balik KorbanPerawatan korban penganiayaan Rendy Kurniawan (IDN Times/Istimewa)

Awan mengklaim, keterangan disampaikan Rendy Kurniawan tidak sepenuhnya benar. Itu dikarenakan awal kedatangan ia bersama adik dan seorang rekannya ke Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung tersebut, bukan untuk mengambil paksa tabung oksigen, namun hendak membeli tabung tersebut.

Tujuannya, guna diperuntukkan kepada orang tua korban yang tengah terbaring sakit di rumah. Ia juga menyebut, sejatinya telah berperilaku sopan dan menanyakan ketersediaan tabung oksigen.

"Tapi muka dia (Rendy) memperhatikan mimik kurang senang, sehingga sempat terjadi cek cok dan menantang saya untuk berkelahi," imbuhnya.

2. Bukan aksi pengeroyokan dan murni perkelahian

Terduga Pelaku Penganiayaan Perawat Bandar Lampung Lapor Balik KorbanIlustrasi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Awan juga menyebut, klaim pengeroyokan yang dialami oleh korban bukan lah aksi pengeroyokan. Ia mengatakan, murni hanya sebuah pertikaian antara dirinya bersama korban.

Terlebih, korban melakukan aksi penyerangan lebih dulu dengan cara memberikan tendangan ke arah pelapor.

"Ini buktinya tangan saya memar, saya coba membela diri membalas pukulan. Dia juga berupa mengambil batu besar mau menimpah saya, nah di situ adik dan driver memisahkan. Itu perkelahian tidak ada pengeroyokan," terang dia.

Baca Juga: Tiga Pelaku Penganiayaan Perawat di Bandar Lampung Teridentifikasi

3. Tidak mengenal dan mengetahui pejabat disebutkan

Terduga Pelaku Penganiayaan Perawat Bandar Lampung Lapor Balik KorbanTangkap layar aksi penganiayaan nakes di Bandar Lampung (IDN Times/Istimewa)

Disinggung terkait klaimnya yang menyebut sebagai kerabat salah satu pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Awan menyampaikan, ia tidak mengenal pasti pejabat tersebut.

Namun, ia menyampaikan hal itu agar pihak nakes memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat. Itu sesuai anjuran pemerintah.

"Yang mana beliau (pejabat disebutkan), mengenai keputusan kementerian kesehatan, bahwa di puskesmas itu ada tabung tapi ternyata dia (Rendy) menghiraukan hal itu. Saya gak kenal, apa lagi dikatakan keluarga," terang dia.

4. Pelapor merupakan hak masing-masing pihak

Terduga Pelaku Penganiayaan Perawat Bandar Lampung Lapor Balik Korbanhttps://penerbitdeepublish.com/

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono mengatakan, aksi saling lapor tersebut merupakan hak masing-masing pihak. Menurutnya, tinggal kepolisian yang bakal membuktikan kebenaran terhadap seluruh rangkaian peristiwa.

"Apakah memang bener terjadi pemukulan atau pengeroyokan. Tentu sangat kita sesalkan kalau memang bener terjadi pengeroyokan terhadap tenaga kesehatan," kata dia.

Mengingat, para nakes saat ini tetap bertugas dan berjuang dalam keadaan pendemik COVID-19. "Pekerjaan dia sebagai perawat tentu harus kita hargai, kenapa harus ada pemukulan," lanjutnya.

5. Keadaan darurat harus dibuktikan secara sah dan legal

Terduga Pelaku Penganiayaan Perawat Bandar Lampung Lapor Balik KorbanAgen isi ulang tabung oksigen (IDN Times/Istimewa)

Dalam kasus perebutan tabung oksigen ini, Budiono berpendapat, sejatinya semua hal atau aturan mengikat bisa dikesampingkan. Itu jika dibenturkan dengan permasalahan kedaruratan.

Dengan catatan, sepanjang semua itu bisa dibuktikan secara sah dan legal. "Artinya, dia meminjam oksigen atas perintah tenaga kesehatan atau dokter, yang harus hari itu untuk menyelamatkan nyawa seseorang dalam keadaan sakit," tandas dia.

Baca Juga: PPNI Sesalkan Aksi Premanisme Nakes Lampung Dianiaya Gara-gara Oksigen

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya