Tegas! Pemprov Lampung Resmi Larang ASN Berpergian ke Luar Negeri

Berpergian ke luar negeri hanya untuk kegiatan esensial

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengeluarkan aturan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian ke luar negeri. Aturan itu merupakan tindak lanjut terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 03 Tahun 2022.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, pemerintah daerah telah mensosialisasikan terkait aturan tersebut ke seluruh pemerintah kabupaten/kota. Itu sebagai bentuk upaya pencegahan masukannya virus varian Omicron.

"Pejabat Provinsi Lampung tidak akan diperbolehkan untuk keluar negeri tanpa izin dan rekomendasi," ujar Fahrizal, Kamis (20/1/2022).

1. Pemprov Lampung tegaskan sanksi menanti bagi ASN 'nakal'

Tegas! Pemprov Lampung Resmi Larang ASN Berpergian ke Luar NegeriPemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengeluarkan aturan berisi larangan Aparatur Sipil Negera (ASN) berpergian ke luar negeri. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Fahrizal menegaskan, bagi setiap ASN 'nakal' atau nekat melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dan rekomendasimaka mereka akan menerima sanksi tegas sesuai aturan berlaku.

"Apabila ada yang melanggar pasti akan ditindak lanjuti dan akan mendapatkan sanksi hukuman, sesuai perundangan dan peraturan yang berlaku," imbuhnya.

Selain itu, sesuai Intruksi Presiden (Inpres) dalam rapat terbatas pada Minggu (16/1/2022), ia turut meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri untuk berpergian keluar negeri. "Hanya kegiatan yang bersifat sangat esensial saat pergi keluar negeri," sambung Sekdaprov.

Baca Juga: Pemprov Lampung dan ASDP Bikin Perusahaan Kelola Wisata Bakauheni

2. Hukuman berupa sanksi disiplin

Tegas! Pemprov Lampung Resmi Larang ASN Berpergian ke Luar NegeriPemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengeluarkan aturan berisi larangan Aparatur Sipil Negera (ASN) berpergian ke luar negeri. (IDN Times/Istimewa)

Terkait hal ini, Plt Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar menyampaikan, tentang kebijakan sosialisasi pembatasan perjalanan ke luar negeri merupakan salah satu langkah mitigasi kasus COVID-19 varian Omicron seperti penegakan protokol kesehatan (proses), akselerasi vaksin, pengetatan mobilitas masyarakat, dan surat imbauan.

Dalam penerapannya, bagi aparatur pemerintah daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dan rekomondasi Kemendagri, maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai aturan berlaku.

"Hukuman sebagaimana diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," terangnya.

3. Menpan RB tegaskan kebijakan berlaku bagi ASN dan keluarga

Tegas! Pemprov Lampung Resmi Larang ASN Berpergian ke Luar NegeriIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebagaimana diketahui, ASN dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi COVID-19. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 disebabkan varian baru maupun varian akan datang.

Pembatasan tersebut diatur dalam SE Menteri PAN RB No. 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo, dilansir dari Menpan.go.id.

4. Bepergian ke luar negeri diprioritaskan bagi kegiatan esensial

Tegas! Pemprov Lampung Resmi Larang ASN Berpergian ke Luar NegeriPemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengeluarkan aturan berisi larangan Aparatur Sipil Negera (ASN) berpergian ke luar negeri. (IDN Times/Istimewa)

Tjahjo menambahkan, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan tertentu. Itu apabila memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

Oleh karenanya, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

"Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK, atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya," tandas Tjahjo.

Baca Juga: Pemprov Lampung Siapkan 1 Juta Liter Minyak Goreng Giat Operasi Pasar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya