Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI-JK di Lampung Tembus 8 Ribu Peserta!

- Peserta masih bisa diusulkan lewat APBD
- Empat daerah UHC prioritas bisa aktif cepat
- Pasien darurat tetap jadi perhatian
Bandar Lampung, IDN Times - Sekitar 8 ribu peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Provinsi Lampung dilaporkan mengalami penonaktifan kepesertaan. Penonaktifan disebut kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Diah Anjarini mengatakan, kebijakan penonaktifan tersebut berkaitan dengan pemutakhiran data penerima bantuan sosial nasional berdasarkan klasifikasi desil kesejahteraan.
“Yang saya dengar kemarin di APBN pusat ada 8 ribu ya kalau tidak salah dinonaktifkan. Tetapi kami coba breakdown kembali 8 ribu ini apakah bisa masuk kembali melalui APBD baik provinsi maupun PBPU yang kabupaten/kota,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (10/2/2026).
1. Peserta masih bisa diusulkan lewat APBD

Diah menyampaikan, pemerintah daerah masih membuka peluang reaktivasi kepesertaan bagi masyarakat tidak mampu terdampak kebijakan penonaktifan, melalui pembiayaan APBD provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun, ia menegaskan, proses tersebut tetap harus melalui koordinasi dengan BPJS Kesehatan karena ada ketentuan kerja sama (PKS) yang membatasi perubahan data peserta.
“Tidak bisa serta-merta mengganti nama peserta, kecuali ada kriteria tertentu seperti meninggal dunia, pindah domisili, atau status pekerjaan berubah,” katanya.
2. Empat daerah UHC prioritas bisa aktif cepat

Lebih lanjut Diah menyebutkan, Provinsi Lampung saat ini baru terdapat empat daerah telah masuk kategori Universal Health Coverage (UHC) prioritas. Itu meliputi Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Utara, Lampung Selatan, dan Kota Metro.
Menurutnya, UHC prioritas tidak hanya soal mencakup batasan di atas 98 persen, tetapi juga keaktifan pembayaran peserta minimal 80 persen baik peserta mandiri maupun dibiayai pemerintah.
“Di daerah UHC prioritas, peserta yang dinonaktifkan bisa diaktifkan kembali dalam waktu 1 kali 24 jam. Sementara daerah lain, kepesertaan baru aktif di tanggal 1 bulan berikutnya setelah pendaftaran,” terangnya.
3. Pasien darurat tetap jadi perhatian

Menanggapi kondisi peserta membutuhkan layanan kesehatan darurat, Diah mengakui kondisi itu masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama bagi wilayah belum masuk kategori UHC prioritas.
“Kalau sakit dan belum aktif, sementara solusinya memang membayar mandiri terlebih dahulu, terutama untuk kelas 3. Setelah didaftarkan, kepesertaan baru aktif di bulan berikutnya,” ucapnya.
Selain itu, ia menekankan keluarga pasien juga harus proaktif mengurus administrasi dengan mendatangi dinas sosial, dinas kesehatan, dan kantor BPJS Kesehatan setempat. "Harapannya, masyarakat sudah tidak masuk PBI bisa didorong menjadi peserta mandiri atau ditanggung perusahaan, agar target UHC Provinsi Lampung bisa tercapai,” lanjut dia.
4. Minta kabupaten/kota tingkatkan keaktifan peserta

Selain mendorong BPJS Kesehatan mandiri, Dinkes Provinsi Lampung turut mengimbau pemerintah kabupaten/kota dapat segera meningkatkan capaian UHC dan keaktifan peserta di wilayah masing-masing.
“Untuk anggaran APBD saat ini belum ada kendala. Soal kemungkinan penambahan anggaran, itu menjadi kebijakan pimpinan,” imbuh Diah.

















