Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Akademisi UBL Ingatkan Bahaya Phishing, Literasi Digital jadi Kunci

ilustrasi data pribadi sedang di ambil (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi data pribadi sedang di ambil (pexels.com/Sora Shimazaki)
Intinya sih...
  • Literasi keamanan digital masih rendah
  • Perlindungan data pribadi harus menjadi kesadaran bersama
  • Perlu kolaborasi untuk pencegahan phishing
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Maraknya penipuan digital dengan modus phishing menjadi ancaman serius di tengah meningkatnya aktivitas transaksi keuangan berbasis digital. Modus ini kerap dilakukan melalui pesan, telepon, maupun situs web palsu yang menyerupai lembaga resmi dengan tujuan memperoleh data pribadi dan informasi perbankan milik korban.

Phishing merupakan bentuk penipuan yang dilakukan dengan cara “memancing” informasi sensitif korban, seperti data perbankan, password, hingga kode keamanan, melalui email, pesan singkat, telepon, maupun situs web palsu yang dibuat menyerupai lembaga terpercaya. Pelaku biasanya menyamar sebagai customer service, petugas instansi, atau pihak yang menawarkan bantuan maupun promo menarik, sehingga korban merasa aman untuk memberikan informasi pribadi.

1. Literasi keamanan digital masih rendah

ilustrasi email spam (freepik.com/rawpixel.com)
ilustrasi email spam (freepik.com/rawpixel.com)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Zulfi Diane Zaini yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Perbankan (PSHP), mengatakan perkembangan teknologi turut diikuti dengan perubahan pola kejahatan yang semakin adaptif terhadap perilaku masyarakat digital.

“Pelaku phishing memanfaatkan kepanikan atau ketertarikan korban terhadap informasi tertentu, seperti ancaman pemblokiran rekening atau penawaran promo. Dalam kondisi tersebut, korban sering kali tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu,” ujar Diane, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, rendahnya literasi keamanan digital masih menjadi salah satu faktor utama masyarakat mudah terjebak dalam modus penipuan daring. Padahal, lembaga perbankan pada prinsipnya tidak pernah meminta data rahasia nasabah melalui telepon, pesan singkat, maupun tautan yang dikirimkan secara pribadi.

2. Perlindungan data pribadi harus menjadi kesadaran bersama

ilustrasi data pribadi (freepik.com/freepik)
ilustrasi data pribadi (freepik.com/freepik)

Diane menegaskan, perlindungan data pribadi harus menjadi kesadaran bersama. “Nasabah harus memahami bahwa PIN, password, dan kode OTP bersifat sangat rahasia. Jika data tersebut diberikan kepada pihak lain, maka risiko penyalahgunaan akan sangat besar,” katanya.

Selain meningkatkan kewaspadaan individu, penerapan sistem keamanan berlapis seperti two-factor authentication (2FA), penggunaan perangkat lunak anti-phishing, serta kebiasaan memverifikasi sumber informasi dinilai penting untuk mengurangi risiko kejahatan digital. Di sisi lain, lembaga keuangan juga diharapkan terus memperkuat sistem keamanan serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat.

3. Perlu kolaborasi

ilustrasi kolaborasi (pexels.com/Diva Plavalaguna)
ilustrasi kolaborasi (pexels.com/Diva Plavalaguna)

Secara hukum, praktik phishing dapat dijerat melalui berbagai regulasi di Indonesia, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta ketentuan penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun istilah phishing tidak disebut secara eksplisit, tindakan manipulasi informasi, akses tanpa hak, dan penyalahgunaan data elektronik tetap termasuk dalam kategori tindak pidana.

Diane menambahkan, upaya pencegahan ke depan memerlukan kolaborasi antara lembaga keuangan, pemerintah, akademisi, media, dan masyarakat. Peningkatan literasi digital dinilai menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem transaksi digital yang aman dan terpercaya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Teleskop OZT–ALTS di Itera Ditinjau Delegasi Arab Saudi, Ada Apa?

10 Feb 2026, 08:03 WIBNews