Tanpa Dokumen Kesehatan PMK, 15O Kambing Gagal Dikirim dari Bakauheni

Karantina Pertanian sudah tahan 3.689 ekor hewan rentan PMK

Lampung Selatan, IDN Times - Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 150 ekor kambing. Hewan ternak itu diamankan saat hendak melintas di area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (1/9/2022) dini hari WIB.

Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung, Akhir Santoso mengatakan, upaya paksa dilakukan lantaran ratusan ekor kambing tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan, sebagaimana dipersyaratkan dalam SE Satgas Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) No.4 Tahun 2022.

"Ini jelas akan membahayakan penularan PMK, sehingga bisa amat merugikan secara ekonomi yang seolah tidak diindahkan," ujarnya saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Masjid BSI jadi Cikal Bakal Pembukaan Bakauheni Harbour City

1. Ratusan ekor kambing hendak diangkut ke Cileduk

Tanpa Dokumen Kesehatan PMK, 15O Kambing Gagal Dikirim dari BakauheniBalai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 150 ekor kambing.(IDN Times/Istimewa)

Akhir mengungkapkan, upaya penyelundupan tersebut bermula saat Pejabat Karantina Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni bersama instansi terkait menggelar kegiatan pengawasan rutin di area pelabuhan.

Dari dalam deretan antrean truk hendak memasuki kapal, ternyata ditemukan 1 unit kendaraan truk berwarna biru bak putih tengah mengangkut ratusan ekor kambing.

"Total ada sebanyak 150 ekor kambing asal Hadimulyo, Kota Metro. Rencananya akan dibawa menuju Cileduk. Diperoleh keterangan, ternyata si sopir truk tidak membawa dokumen kesehatan dipersyaratkan dan hanya ditugaskan untuk mengantar," ucapnya.

2. Syarat distribusi lalulintas hewan ternak

Tanpa Dokumen Kesehatan PMK, 15O Kambing Gagal Dikirim dari BakauheniPenampakan salah satu ternak sapi di Jagabaya, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Menurut Akhir, permasalahan upaya penyeludupan itu tentu sangat dibutuhkan kesadaran masyarakat, yang memikirkan atas bahaya atau risiko penyebaran penyakit apabila melalulintaskan ternak secara ilegal.

Pasalnya, sebagaimana aturan pemenuhan persyaratan lalulintas hewan ternak kini di Tanah Air, termasuk Provinsi Lampung harus sesuai SE Satgas Penanggulangan PMK No.4 Tahun 2022.

"Wajib dipenuhi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat pernyataan hewan potong, telah melalui masa karantina 14 hari, ternak berasal dari peternakan telah menerapkan biosecurity ketat, serta memiliki hasil pemeriksaan laboratorium atas penyakit PMK dengan metode ELISA atau PCR," terang Akhir.

3. Sebanyak 3.689 ekor hewan ternak telah ditahan dan ditolak pengiriman

Tanpa Dokumen Kesehatan PMK, 15O Kambing Gagal Dikirim dari BakauheniBalai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 150 ekor kambing.(IDN Times/Istimewa)

Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Lampung, Karman menyampaikan, hingga kini Karantina Pertanian Lampung telah menahan dan menolak hewan rentan PMK sebanyak 3.689 ekor dari jenis Sapi, Kerbau, Kambing, dan Domba dengan total frekuensi lalu lintas sebanyak 28 kali.

Sedangkan untuk komoditas kulit kambing sebanyak 1.500 Kg dan produk olahan susu 2.141 Kg dengan masing-masing frekuensi 1 kali pengiriman. Temuan kasus-kasus ini, nanti akan ditindaklanjuti secara hukum sesuai dengan Undang-Undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Harapannya ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam melindungi negeri dari penyebaran penyakit hewan yang sangat berdampak pada peternakan," tandas Karman.

Baca Juga: 2 Hari Beruntun KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Burung Tanpa Dokumen Sah

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya