Sidang PK Terpidana Alay, Kuasa Hukum Ajukan 3 Novum dan 7 Bukti Baru

Agenda pekan depan jawaban dari termohon dan JPU

Bandar Lampung, IDN Times - Terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (12/8/2021).

Dalam proses pelaksanaan sidang, Alay melalui kuasa hukumnya mengajukan dan menerakan tiga fakta (novum) dan tujuh bukti baru.

Ketiga novum tersebut meliputi surat gugatan dengan nomor 10/Pdt.G/2009/PN.TK tertanggal 20 Januari 2009, akta perdamaian dengan nomor 10/Pdt.G/2009/PN.TK tertanggal 10 Maret 2009, dan bukti penetapan dengan nomor 09/Eks/2009/PN.TK tertanggal 30 Maret 2009.

Baca Juga: Sisa Kerugian Negara Rp95,8 M, Alay Serahkan Aset Tanah dan Bangunan

1. 7 temuan bukti baru diajukan dalam sidang PK

Sidang PK Terpidana Alay, Kuasa Hukum Ajukan 3 Novum dan 7 Bukti BaruIlustrasi persidangan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam hal ini, Kuasa Hukum Alay juga mengajukan dan mencantumkan tujuh temuan alat bukti baru yaitu, surat pernyataan dibawah sumpah dilegalisasi oleh Notaris. bukti tanda terima pembayaran diterima dan ditandatangani oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, sebesar Rp100 miliar.

Kemudian, bukti tanda terima pembayaran diterima dan ditandatangani Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Rp10 miliar, lalu bukti berita di media bahwa Surat Pernyataan tertanggal 19 Februari 2019.

Selain itu, turut dicantumkan surat pernyataan tertanggal 1 April 2019, bukti pengumuman lelang kedua tertanggal 22 Oktober 2020, dan bukti pengumuman lelang kedua lainnya tertanggal 5 November 2020.

2. Agenda selanjutnya jawaban dari JPU

Sidang PK Terpidana Alay, Kuasa Hukum Ajukan 3 Novum dan 7 Bukti BaruSuasana sidang PK Alay, terpidana korupsi APBD Lampung Timur (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Menyiapkan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farid Anfasya mengungkapkan, pihaknya telah menerimn novum dan bukti baru diajukan oleh Kuasa Hukum Alay dalam agenda pembacaan kontra memori persidangan PK tersebut.

Untuk selanjutnya, sidang bakal kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban dari JPU selaku Termohon. "Sidang lanjutan 19 Agustus 2021 atau pada pekan depan," imbuh dia.

3. Sidang pekan lalu sempat ditunda

Sidang PK Terpidana Alay, Kuasa Hukum Ajukan 3 Novum dan 7 Bukti BaruIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Diketahui, persidangan PK ini merupakan hasil penjadwalan ulang pada pekan kemarin, itu usai sebelumnya Alay tidak dapat dihadirkan dalam persidangan secara daring dari Lapas Gunung Sindur, Kota Bogor.

Tak ayal, Majelis Hakim Hendro Wicaksono pun harus menunda persidangan.

"Dikarenakan terdakwa tidak bisa dihadirkan dan belum adanya kelengkapan administrasi, terkait sidang PK yang masuk ke Lapas Gunung Sindur. Maka sidang ditunda," tandas Hendro.

Baca Juga: Sidang PK Sugiarto Wiharjo Alias Alay Ditunda, Terpidana tak Hadir

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya